KLIPING DAN SYARAT-SYARAT UNTUK BERQURBAN
LAPORAN DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Disusun Oleh
: ~ Ajeng Cahyaning Tyas (02)
~ Anisa Aulia (05)
~
Dina Unsha Atqiya (13)
~
Eka Rusmalina (15)
~
Rimba Setia Kharisma (30)
~
Tri Pangesti Septianing Tyas (31)
UPTD
SMP NEGERI 1 GROGOL
KELAS IX-H TAHUN AJARAN
2016/2017
i
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan
syukur Kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa,
maka laporan ini
telah dapat kami
susun. Laporan ini
kami susun guna memenuhi
tugas Pendidikan Agama Islam SMP NEGERI
1 GROGOL tahun
pelajaran 2016/2017 yang
akan datang.
Ucapan terima
kasih yang tak terhingga
kami sampaikan kepada
Semua pihak yang telah
membantu laporan ini.
ii
VISI DAN MISI
Visi :
SMP Negeri
1 Grogol Aman, Berbudaya, Berilmu, Beriman, dan Harmonis.
Misi :
1.
Terwujudnya sekolah yang aman,
Memiliki budaya santun, berilmu dan berimtaq, serta dapat menjalin hubungan
yang harmonis.
2.
Mewujudkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) yang adaptif dan proaktif berdasarkan standar nasional
pendidikan.
3.
Mewujudkan perangkat kurikulum
yang lengkap, mutakhir dan berwawasan kedepan.
4.
Mewujudkan diversifikasi
kurikulum sekolah agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dunia usaha dan
kebutuhan daerah
5.
Mengembangkan metode dan
strategi pembelajaran yang berorientasi contextual teaching and learning (CTL).
6.
Mewujudkan proses pembelajaran
dan bimbingan yang interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang,
dan mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
7.
Mewujudkan pendidikan yang
menghasilkan lulusan yang cerdas dan berkwalitas.
8.
Mewujudkan prestasi bidang
akademik tingkat nasional.
9.
Melaksanakan pengembangan bakat
dan minat siswa secara optimal.
10.
Mewujudkan pendidik dan tenaga
kependidikan dengan kompetensi sesuai kualifikasi dari Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
11.
Mewujudkan kualitas dan
kuantitas sarana-prasarana pendidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran
yang berorientasi pada CTL dan berbasis ICT.
12.
Mewujudkanlingkunganbelajar yang
bersih, indah, aman, nyamandankondusifuntukbelajaraktif,
kreatifdanmenyenangkan.
13.
Mewujudkan manajemen sekolah
berdasarkan prinsip MBS.
14.
Meningkatkan partisipasi orang
tua / walisiswa, instansi pemerintah/swasta, dan warga masyarakat dalam
pembiayaan peningkatan mutu sekolah.
15.
Mewujudkan system penilaian
hasil belajar yang berbasis ICT sesuai standar nasional pendidikan.
16.
Mewujudkan budaya disiplin yang
tinggi dan etika pergaulan yang baik bagi seluruh warga sekolah.
17.
Menumbuhkembangkan kegiatan
keagamaan yang menunjang dan memperluas pemahaman, penghayatan dan pengamalan
ajaran agama wargasekolah.
18.
Mewujudkankan kegiatan yang
memupuk kepedulian social warga sekolah.
19.
Mewujudkan hubungan yang harmonis inter warga
sekolah dan antara warga sekolah dengan warga masyarakat
iii
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul.......................................................................................................................................i
Kata
Pengantar.....................................................................................................................................ii
Visi
Dan
Misi........................................................................................................................................iii
Daftar
Isi..............................................................................................................................................iv
Pendahuluan........................................................................................................................................v
Tata
Cara Penyembelihan Menurut Syariat Agama
Islam..................................................................01
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Mengetahui dan Mengulas tata cara
atau hal – hal yang mengenai Pemyembelihan Hewan Qurban.
Dari uraian tersebut maka penulis ingin
berbagi pengetahuan tentang hal – hal yang mengenai penyembelihan hewan Qurban.
Karena alasan itulah penulis membuat laporan.
2. Tujuan penyusunan
Sebagai laporan pengamatan penyembelihan
hewan Qurban. Yang dilakukan oleh siswi kelas IX – H
SMP Negeri 1 Grogol memiliki tujuan sebagai berikut :
Ø Memberikan
penjelasan tentang tata cara penyembelihan Qurban menurut agama islam.
Ø Menambah
pengetahuan tentang hal – hal yang menyangkut masalah penyebelihan hewan
qurban.
Ø Menambah wawasan
pengetahuan bagi pembaca.
3. Metode Penyusunan
Dalam metode penyusunan kami
menggunakan dua metode yakni sebagi berikut :
Ø Metode Survei
Metode Survei yaitu metode yang kami lakukan
dengan cara meninjau dan
mengamati secara langsung penyembelihan hewan Qurban Di masjid
terdekat.
Ø Metode Kepustakaan
Metode Kepustakaan yaitu metode yang dilakukan
dengan cara membaca
mencari buku di perpustakaan
yang berhubungan dengan hal ini.
v
a) Tata
Cara Penyembelihan Menurut Syariat Islam
Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang
Kurban Dengan Baik.
-Menjauhkan
Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban.
-Menghadapkan Binatang
Kurban Kearah Kiblat.
Ø
Berqurban Menurut Sunnah Nabi.
Beberapa ulama
menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya
sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan
yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut
disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub
kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul
Maulud hal. 65)
Ø
Hukum Berkurban
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada
pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan
mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga
tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena
amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub,
syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.
Berkurban Lebih Utama Daripada Sedekah
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu
lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada
membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang
kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang
terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan.
(Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)
Perihal Binatang Kurban
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang
ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana
firman Allah (artinya):
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada
mereka.” (Al Hajj: 34)
Jika
seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka
tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan
Jadza’ah
Hal
ini didasarkan sabda Nabi :
لاَتَذْبَحُوْاإِلاَّمُسِنَّةًإِلاَّأَنْيَعْسُرَعَلَيْكُمْفَتَذْبَحُوْاجَذَعَةًمِنَالضَّأْنِ
“Janganlah
kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi
unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami
kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia
yang cukup, pen) dari domba.” (H.R.
Muslim)
01
Oleh karena tidak ada ketentuan syar’i tentang
batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan
tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka
adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan
domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi
cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌلاَتَجُوْزُفِيْاْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُاَلْبَيِّنُعَوْرُهاَوَاْلمَرِيْضَةُاَلْبَيِّنُمَرَضُهَاوَاْلعَرْجَاءُاَلْبَيِّنُضِلْعُهَاوَاْلكَسِيْرُ -وَفِيلَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُاَلَّتِيلاَتُنْقِيْ
“Empat
bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas
butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus
yang tidak bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas,
diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Kategori cacat
(didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat
bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih
parah dari empat bentuk tersebut.
Kategori cacat
yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang
lebih dari setengah.
Adapun cacat yang
tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka
ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun
kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim
memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian
tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian
cintai.” (Ali Imran : 92)
d. Jenis Binatang Apa Yang Paling
Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis
binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak
adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling
utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak
menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab
Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang
cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban
hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan
perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
“Wahai
orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha
kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah
kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha
Kaya dan Maha Terpuji.” (Al Baqarah:
267)
Jumlah
Binatang Kurban
a. Satu Kambing Mewakili Kurban
Sekeluarga
Abu
Ayyub Al Anshari Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa
Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At
Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
02
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban
Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: “Kami
dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang
dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
Waktu
Penyembelihan
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang
dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim).
Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied.
(Muttafaqun ‘alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir
penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari
setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya
matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung
seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir
penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu
a’lam.
Sunnah
Yang Dilupakan
Q
Bagi orang yang hendak berkurban, tidak
diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang
terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki
tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits
Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu,
kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana
keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.
Q
Diantara sunnah yang dilupakan bahkan
diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang
setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an.
Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar
Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di
Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan tidaklah
Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.
Tata
Cara Penyembelihan
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan
Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya
Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian
membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka
sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian
menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan
Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas
Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya
didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu
pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak
menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin
mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R.
Ath Thabrani dengan sanad shahih)
03
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah
Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar
Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi,
Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka
hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki.
Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara
pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja
yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi,
kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih
meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan
itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu
menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480
dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz
doa tersebut adalah:
– بِسْمِاللهِوَاللهُأَكْبَرُ
“Dengan
nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R.
Muslim)
– بِسْمِاللهِوَاللهُأَكْبَرُاَللَّهُمَّهَذَامِنْكَوَلَكَ
“Dengan
nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.”
(H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Tidak
Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib
Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus
kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan
sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi
sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya.
Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada
kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Boleh
Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari
binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan
lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu
tadi.
Tidak
Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku untuk seorang yang
berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti
mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang
Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan
seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian
menjilatinya lalu menelannya.” (H.R.
Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
04
Disyariatkan
Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini
secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
“Maka
makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.”
(Al Hajj : 28)
Demikian
juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah
kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada
orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan,
diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu.
Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan
Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100
unta. (H.R. Muslim)
Mutiara
Hadits Shahih
Hadits
Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّرَسُوْلَاللهِسُئِلَعَنْصَوْمِيَوْمِعَرَفَةَفَقَالَ: يُكَفِّرُالسَّنَةَاْلمَاضِيَةَوَاْلبَاقِيَةَ
“Bahwa
Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau
menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (H.R. Muslim)
05
LAMPIRAN LAMPIRAN
Belum ada tanggapan untuk "kliping dan syarat-syarat berkurban"
Post a Comment